Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out
WELCOME TO TANJUNG blog

Rabu, 25 Mei 2011

Ciri - Ciri NII | Negara islam indonesia

Rabu, 25 Mei 2011
NII yaitu singkatan dari Negara Islam Indonesia ,dari bebagai sumber media NII dikenal dengan nama Darul Islam atau (DI) yang artinya adalah "Rumah Islam".Gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (ditulis sebagai 12 Syawal 1368 dalam kalender Hijriyah).mereka beranggapan orang yang diluar NII adalah kafir,mereka menghalalkan mencuri,merampok dan berbuat kriminal lainnya selama dilakukan bukan sesamanya.
Prinsip mereka itu, semua harta milik Allah yang harus dimiliki oleh kelompoknya saja.Dari sinilah mereka menghalalkan mencuri dan merampok,Modus yang sering mereka lakukan adalah dengan metode pendekatan, hipnotis, bicara dari hati ke hati,dibawa ke tempat sesuatu, dibaiat, diajak untuk memahami amanu (iman),hijrah dan jihad.orang yang tidak kuat imannya dapat dengan mudah terbujuk.

Pengikut komunitas Negara Islam Indonesia (NII) memiliki cara sendiri untuk menunaikan ibadah haji.Dalam Islam, mereka yang menunaikan ibadah haji akan berangkat ke Tanah Suci Mekah di Arab Saudi.
Tapi bagi NII, untuk naik haji cukup ke Indramayu, ke Pondok Pesantren Al Zaytun.

Cobalah pahami dan pikirkan ciri - ciri dari gerakan NII, yang akhir-akhir mendapatkan perhatian luas masyarakat di antaranya:

* Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
* Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.
* Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan,sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat (sarana) untuk menyedot uang.
* Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.
* Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
* Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
* Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah.
* Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw.
* Benar-benar menerapkan syari’at Islam.
* Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
* Shalat Jum’at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat,maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum’at.
* Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
* Infaq yang dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
* Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha)yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
* Zakat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari’at yang sesungguhnya.
* Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan ‘infaq’. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
* Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.
* Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.
* Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.
* Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong,meskipun kepada orang tua sendiri.

Waspadailah

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

TINGGALKAN PESAN KESAN DISINI


ShoutMix chat widget

Author

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Follow Me

FACEBOOK FAN PAGE